PAUD dan Kursus Harus Akreditasi
Dianggap Liar jika Dua Tahun Tak Mengurus Kemendikbud tidak akan membiarkan lembaga-lembaga pendidikan yang beroperasi di Indonesia tanpa izin dan akreditasi yang jelas. Jika tidak terakreditasi setelah beroperasi selama dua tahun, mereka dinyatakan liar. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dan Informal (BAN PNFI) Kemendikbud mendesak [Read More]