Dianggap Liar jika Dua Tahun Tak Mengurus
Kemendikbud tidak akan membiarkan lembaga-lembaga pendidikan yang beroperasi di Indonesia tanpa izin dan akreditasi yang jelas. Jika tidak terakreditasi setelah beroperasi selama dua tahun, mereka dinyatakan liar.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dan Informal (BAN PNFI) Kemendikbud mendesak seluruh lembaga pendidikan nonformal untuk mengurus status akreditasi. Yakni, PAUD, Lembaga Penyelenggara Kursus (LKP), maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam sosialisasi di Kantor Dispendik Surabaya kemarin (29/8), Ketua Perencanaan dan Pengembangan BAN PNFI Prof Yatim Riyanto UU No 23 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mewajibkan akreditasi tersebut. Faktanya, masih sedikit sekali lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi. Selain itu, kuota dari pemerintah agar lembaga nonformal terakreditasi masih sedikit. Tiap tahun hanya sekitar 900?1.000 lembaga. “Padahal, jumlah PAUD, LKP, dan PKBM sangat banyak,” jelas guru besar Unesa itu.
Sebelumnya, kata Yatim, tidak ada tingkatan akreditasi untuk lembaga pendidikan nonformal. “Yang ada hanya terakreditasi dan tidak sehingga tidak menggambarkan tingkatan kualitas,” ungkapnya. Sekarang status akreditasi ada A, B, dan C.
PAUD, LKP, dan PKBM juga diberi waktu dua tahun sejak beroperasi untuk mengajukan akreditasi. Jika tidak, mereka bisa dikatakan lembaga liar. Asal berdiri dan tidak ada kontrol mutu. Sosialisasi kemarin itu diikuti 120 lembaga. Yakni, 60 PAUD, 36 LKP, dan 24 PKBM.
Kabid Kesenian, Olahraga, dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dispendik Dakah Wahyudi menuturkan, dengan akreditasi, penyelenggara pendidikan mendapatkan penilaian berdasar delapan standar nasional pendidikan.
Yakni, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan. (jawapos/kit/c15/roz)
Be the first to comment on "PAUD dan Kursus Harus Akreditasi"